KETIDAKADILAN
PART 1
Dimulai dengan sebuah isu yang masuk di telingaku hingga aku merasa bahwa aku harus tahu isu ini benar atau tidak. Dan akhirnya aku pun berada dalam sistem itu serta melakukan beberapa penelitian secara langsung hingga menyimpulkan bahwa beberapa perusahaan yang berada di wilayah tangerang telah melakukan sebuah pelanggaran terhadap UU ketenagakerjaan ( UU nomor 25 tahun 1997 tentang ketenagakerjaan, UU nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan).
sungguh malang nasib para karyawannya yang hanya menguntungkan perusahaan-perusahaan itu saja tanpa adanya kebijakan perusahaan dalam hal kesejahteraan karyawannya, dimulai dari kontrak kerja yang tidak ada salinan dan materainya (UU nomor 25 tahun 1997 tentang ketenagakerjaan Pasal 14 ayat (3) “Perjanjian kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat sekurang-kurangnya rangkap 2 (dua), yang mempunyai kekuatan hukum yang sama, pekerja dan pengusaha masing-masing mendapat 1 (satu) perjanjian kerja”). ironisnya lagi bagi mereka para calon karyawan yang memasuki masa percobaan kerja selama 3 bulan tidak mendapatkan gaji pokok yang sesuai dengan UU ketenagakerjaan (UU nomor 25 tahun 1997 tentang ketenagakerjaan Pasal 20 ayat (2) “Selama masa percobaan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengusaha dilarang membayar upah pekerjanya di bawah upah minimum yang ditetapkan oleh Menteri” dan UU nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan Pasal 157 ayat (3) Dalam hal upah pekerja/buruh dibayarkan atas dasar perhitungan satuan hasil,potongan/borongan atau komisi, maka penghasilan sehari adalah sama denganpendapatan rata-rata per hari selama 12 (dua belas) bulan terakhir, dengan ketentuan tidak boleh kurang dari ketentuan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota.).
Aku terdiam ketika mendengar jerit hati dari seorang karyawan yang sudah bekerja lebih dari 5 tahun tidak ada pengangkatan status kerja dari perusahaan itu untuk menjadi karyawan tetap dan tetap berstatus sebagai karyawan kontrak yang mereka sendiri pun tidak pernah tahu isi kontrak kerja itu dan tidak pernah mendapatkan salinan surat perjanjian kerja.
Aku tak kuasa menahan gejolak didalam dada untuk ungkapkan apa yang semestinya mereka dapatkan, Tenaga kerja sudah seperti budak yang tak ternilai selalu disuruh untuk bekerja sampai tidak sesuai dengan batas waktu kerja yang tak semestianya, walaupun ada nilainya tapi masih saja dipangkas waktunya oleh para penjajah. tenaga kerja di anggap sama baik mereka yang bekerja mengandalkan otak maupun mereka yang bekerja mengandalkan otot semua sama rata.
Aku merasa ada yang harus aku lakukan untuk memperbaiki semuanya walaupun aku tak tahu hasilnya akan seperti apa, sungguh malang nasib mereka karna tak bisa berbuat apa-apa, semuanya hanya berpaku pada sistem saja.
Serikat buruh sudah tidak ada lagi artinya di perusahaan itu karna telah ditutup mata dan hatinya, sudah tidak ada lagi keadilan untuk mereka. ini belum seberapa dan akan lebih terasa bila kita ada didalamnya, walaupun hanya sementara tapi aku telah menjalankannya
Inilah kisah buruh yang sebenarnya
Ronald – Teguh M Ranu W
Ronald_goldlion@yahoo.com / ronaldrasaapelsegar.blogspot.com
.jpg)

1 komentar:
smoga kelak kita bisa bersatu untuk melawan penindasan
Posting Komentar